Jenis-Jenis ilegal Akses :
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara
disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
2.
Illegal Access sebagai
tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau syistem computer tersebut.
3.
Illegal Access yang
menyerang individu :
Yaitu,
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi . contoh : Ponografi, Cyberstalking, dll.
4.
Illegal Access
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/ umum ataupun dem materi/ non materi.
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus :
Kasus 1 : Dua warga Indonesia berhasil bobol kartu kredit Via Online. Dua warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua pembobol ini berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah, dan tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembali mereka sengaja memasang iklan seperti di situs wedding.com dan kaskus. Hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Kasus 2 :
Polda di
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchat luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah yang dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang
yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (againt person).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar